27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025 Berdasarkan SKB Tiga Menteri: Liburan Semakin Panjang

Minggu 27-10-2024,07:35 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025 Berdasarkan SKB Tiga Menteri: Liburan Semakin Panjang.

Menghadapi tahun 2025 yang segera datang, masyarakat Indonesia sudah bisa mulai merencanakan liburan tahunan maupun cuti bersama berdasarkan daftar hari libur nasional 2025 yang baru saja disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. 

Berdasarkan SKB ini, terdapat total 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Jumlah hari libur ini serupa dengan libur nasional tahun 2024.

BACA JUGA:DAIFEST 2024: Astra Daihatsu Tawarkan Promo Menarik dan Hadiah Spesial Hingga Liburan untuk Konsumen

BACA JUGA:Pasca Hari Libur Nasional, Kalapas Sekayu Berikan Arahan ke Petugas, Berikut Pesannya...

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 ini juga mencakup perayaan-perayaan penting seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, Imlek, dan lainnya. 

Bagi masyarakat yang ingin merencanakan liburan panjang atau menyusun jadwal kegiatan untuk tahun depan, penetapan ini memberikan panduan yang dapat membantu mengoptimalkan hari cuti yang tersedia.

Daftar Hari Libur Nasional 2025

Tahun 2025 memiliki 17 hari libur nasional yang mencakup berbagai perayaan penting, baik keagamaan maupun kenegaraan. Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional 2025:

BACA JUGA:Nikmati Liburan Kemerdekaan di Wyndham Opi Hotel Palembang dengan Harga Spesial

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Pulau Ranoh, Destinasi Liburan Daerah Otonomi Baru Provinsi Batam

1 Januari - Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

29 Januari - Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

Kategori :