Asmar Apresiasi Kejari OKI yang Menangkan Gugatan Perdata Hutan Kota

Selasa 05-11-2024,12:02 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

Apresiasi itu atas keberhasilan dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa aset daerah berupa lahan Hutan Kota yang berada di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung.

Asmar menilai, keberhasilan tersebut sangat penting, karena aset Hutan Kota akhirnya bisa difungsikan kembali untuk kepentingan masyarakat.

"Apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Kejari OKI dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Kawasan Hutan Kota. Aset ini berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat OKI," ungkap Asmar, Selasa, 5 November 2024.

BACA JUGA:Terindikasi Gelapkan Aset Desa: Misro Daud Dilaporkan ke Kejari OKI!

BACA JUGA:Kejari OKI Sukses Memenangkan Gugatan Perkara Hutan Kota, Ini Alasannya!

Kemudian, dia mengakui dedikasi dan integritas tinggi yang ditunjukkan tim Jaksa Pengacara Negara dalam mempertahankan hak-hak masyarakat dan pemerintah.

"Keberhasilan ini menjadi bukti kemampuan hukum yang unggul, serta dedikasi luar biasa dari tim Kejari OKI selaku Jaksa Pengacara Negara," ujarnya.

Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menolak seluruh gugatan atas perkara perdata No.18/Pdt.G/2024/PN.KAG.

Perkara itu tentang gugatan Hutan Kota Kayuagung yang dilayangkan oleh ahli waris H.Djalil. Gugatan tertuju kepada Pemerintah Kabupaten OKI sebagai tergugat I.

BACA JUGA:Anggota Satpol PP OKI Ramai-Ramai Datangi Kantor BKPP, Ternyata Ini Alasannya!

BACA JUGA:20 Pejabat Administrator dan Fungsional di OKI Dilantik, Ini Pesan Penjabat Bupati!

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai tergugat II dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai tergugat III pada tanggal, 24 Juni 2024 lalu.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi mengemukakan, melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan penggugat.

"Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung beserta aset dan tanam tumbuh di dalamnya yang digugat merupakan kepentingan umum; ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan," ujarnya.

Kategori :