Laporan yang disampaikan tim hukum HDCU telah diterima oleh Bawaslu Sumsel. Saat ini, pihak Bawaslu akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
Elvan menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap agar Bawaslu dapat bertindak objektif.
"Harapan kami, laporan ini ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada sehingga tercipta pemilu yang adil," ujar Elvan.
BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024: HDCU Prioritaskan Kemajuan Desa dan Infrastruktur Listrik Merata
BACA JUGA:HDCU Terapkan Program Satu Desa Satu Rumah Tahfiz untuk Perangi Narkoba di Sumatera Selatan
Di pihak lain, Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Nafi menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami beberapa laporan pelanggaran yang diterima, baik dari ASN maupun dari media elektronik terkait kampanye Pilgub 2024.
"Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara formil dan materil. Jika memenuhi syarat, kami akan lanjutkan ke tahap investigasi," kata Nafi.
Bawaslu Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN
Menurut Nafi, Bawaslu Sumsel mengutamakan profesionalitas dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Dalam beberapa laporan pelanggaran sebelumnya, sebagian kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu," paparnya.
BACA JUGA:Elektabilitas HDCU Tembus 71,7 Persen: Unggul Telak di Sumsel Berdasarkan Survei Konsep Indonesia
BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru Targetkan HDCU Menang Telak di Musi Rawas dengan 71 Persen Suara
Bawaslu juga telah mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk tidak melibatkan ASN, pejabat negara, maupun BUMD dalam kegiatan kampanye tanpa melalui mekanisme yang sah.
Nafi menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diproses secara hukum.
"Kami akan bertindak tegas jika terdapat bukti kuat yang mendukung keterlibatan ASN atau instansi terkait dalam politik praktis," ujarnya.
Kronologi Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye