PT Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi pada November 2024, Pertamax Tetap

Jumat 01-11-2024,19:33 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

BISNIS, PALPOS.ID- PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang mengelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, kembali melakukan evaluasi harga untuk produk BBM Non Subsidi pada awal bulan November 2024.

Penyesuaian harga ini berlaku untuk beberapa jenis bahan bakar minyak, termasuk Pertamax Turbo (RON 98), Pertamina Dex, dan Dexlite.

Adapun harga Pertamax (RON 92) tetap tidak mengalami perubahan, sesuai dengan kebijakan evaluasi yang dilakukan secara berkala berdasarkan tren harga pasar global.

Dalam keterangannya, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM Non Subsidi ini disesuaikan dengan tren harga rata-rata publikasi minyak internasional, yang dikenal dengan sebutan Mean of Platts Singapore (MOPS), serta mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.

Hal ini dilakukan untuk menjaga agar harga BBM yang dijual kepada konsumen tetap kompetitif dan mencerminkan kondisi pasar yang terus berubah.

BACA JUGA:Pertamina dan Dinas Perdagangan Sumsel Gelar Sidak di Pagaralam, Pastikan LPG Subsidi Tepat Sasaran

BACA JUGA:Curhat Supir Taksi Online: Penyesalan Terlambat Gunakan MY Pertamina

Evaluasi Harga Bulanan Heppy Wulansari mengungkapkan bahwa penyesuaian harga BBM Non Subsidi dilakukan setiap bulan berdasarkan evaluasi kondisi pasar internasional, seperti harga minyak dunia dan pergerakan nilai tukar mata uang.

“Evaluasi harga dilakukan secara berkala setiap bulan. Bisa naik, turun, atau tetap.

Pada bulan Oktober lalu, harga semua BBM Non Subsidi Pertamina mengalami penurunan, dan pada bulan November ini, harga mengalami kenaikan sedikit, kecuali Pertamax yang harganya tetap,” kata Heppy.

Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi November 2024 Berikut adalah rincian penyesuaian harga untuk produk BBM Non Subsidi yang berlaku mulai 1 November 2024, baik di wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 7,5% maupun 10%:

1. Pertamax Turbo (RON 98)

- Wilayah PBBKB 7,5%: Harga naik menjadi Rp 13.800 per liter.

- Wilayah PBBKB 10% (Bengkulu) : Harga naik menjadi Rp 14.100 per liter.

2. Pertamax (RON 92)

Kategori :