Dugaan Pemerasan di Kementan: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya

Rabu 27-11-2024,09:46 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Dugaan Pemerasan di Kementan: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 WIB, di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Minggu (24/11/2024), menyatakan bahwa panggilan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 22 November 2023.

BACA JUGA:Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan : Ini Penjelasan Mabes Polri !

BACA JUGA:Mantan Atlet Bulu Tangkis Ungkap Fakta Baru Pertemuan Firli Bahuri dan SYL di GOR Badminton

Surat Panggilan Kedua untuk Firli Bahuri

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa surat panggilan kedua ini telah dikirimkan sejak Rabu (20/11/2024). 

"Panggilan ini adalah yang kedua setelah panggilan pertama sebelumnya tidak dihadiri oleh tersangka FB dengan alasan yang telah disampaikan kepada penyidik," ujarnya.

Firli Bahuri diduga terlibat dalam pemerasan terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah memeriksa 123 saksi dan meminta keterangan dari 11 ahli.

BACA JUGA:Wow! Ribuan Pejabat Belum Lapor LHKPN ke KPK, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri...

BACA JUGA:Wah! Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa Ombudsman, Ini 3 Opsi Diberikan...

Pasal yang Menjerat Firli

Selain dugaan pemerasan, Firli juga diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK. 

Kategori :