Jadwal Resmi Pengumuman Pilkada Serentak 2024 Menurut Tahapan KPU

Kamis 28-11-2024,11:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Pengumuman resmi hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dalam dua tahap:

12 Desember 2024: Pengumuman hasil untuk tingkat kabupaten/kota.

15 Desember 2024: Pengumuman hasil untuk tingkat provinsi dan penetapan resmi pemenang Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Unggul Pilkada Prabumulih Versi Quick Count, H Arlan Ajak Pendukung Kawal Hingga KPU

BACA JUGA:H Toha - Kiyai Rohman Unggul di Pilkada Muba 2024

Afifuddin menegaskan bahwa penghitungan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. 

Proses ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil pemilihan.

Pentingnya Tahapan Rekapitulasi

Afifuddin menyoroti pentingnya tahapan rekapitulasi ini sebagai bagian dari upaya KPU untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai integritas dan kredibilitas hasil Pilkada.

"Penting kami sampaikan tahapan ini agar masyarakat mengetahui bahwa hasil resmi pilkada adalah rekapitulasi berjenjang pasca pemungutan suara," tegasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel: Pilkada Gubernur Bakal Diwarnai Pemungutan Suara Ulang (PSU)

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Terima Laporan Terkait Pelanggaran Fatal di Pilkada 2024

Selain itu, KPU juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan hasil quick count atau hitung cepat yang beredar di media sebelum rekapitulasi resmi selesai.

Dukungan Transparansi

Dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik, KPU membuka ruang bagi pemantauan oleh pengawas pemilu, media, serta masyarakat selama proses rekapitulasi berlangsung. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam setiap tahapan penghitungan suara.

Kategori :