Selain itu, Helena didakwa menggunakan keuntungan senilai Rp900 juta untuk membeli barang-barang mewah, seperti tas, mobil, tanah, dan rumah, guna menyembunyikan asal-usul uang tersebut.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah Triliunan Rupiah: Harvey Moeis Ditahan Sandra Dewi Terancam Terseret
Faktor yang Meringankan dan Memberatkan
JPU mengungkapkan bahwa Helena belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi salah satu pertimbangan meringankan.
Namun, perbuatan Helena dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan berdampak besar pada kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. Helena juga dianggap tidak kooperatif selama persidangan.
Tuntutan Terhadap Harvey Moeis
Helena bukan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Harvey Moeis, yang diduga sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, juga menghadapi dakwaan serupa.
Harvey disebut bekerja sama dengan Helena dalam menyimpan hasil korupsi yang didapat dari pengelolaan dana ilegal tersebut.
BACA JUGA:Wow Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah Senilai Rp271 Triliun
BACA JUGA:MK Putuskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi di Ranah Militer: Langkah Baru Penegakan Hukum
Langkah Selanjutnya
Kasus ini mendapat perhatian luas publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Majelis hakim diharapkan memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.