Lanjut dia, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mesuji Raya guna roses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih
BACA JUGA:Guru Penjas Berulah, Belasan Murid di OKU Jadi Korban Pelecehan
Para pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.*