Jadi Pengedar Sabu, Mahasiswa di OKU Ditangkap Polisi

Senin 16-12-2024,21:13 WIB
Reporter : Eco
Editor : Diansyah

BATURAJA, PALPOS.ID - Seorang remaja berstatus mahasiswa diamankan ke Polres OKU, lantaran kedapatan mengantongi 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,73 gram. 

Mahasiswa dimaksud, Khaeru Rizqi (18). Dia diamankan saat berada di depan rumahnya di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Minggu (15/12), sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba, Iptu M Andrian, membenarkan anggotanya mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Semidang Aji.

BACA JUGA:Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Mencuri HP di Kos-Kosan Mahasiswa

BACA JUGA:Manajemen RSUD Siti Fatimah Klarifikasi Kasus Pemukulan Koas Diduga Terkait Jadwal Jaga

“Tersangka statusnya bandar. Dia merupakan mahasiswa. Tersangka diamankan saat berdiri di depan rumahnya. Ketika digeledah ditemukan barang bukti 12 paket sabu di saku belakang celananya,” ujar kasat Narkoba, Senin 16 Desember 2024.

Ketika diinterogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka mengakui jika barang bukti narkoba tersebut miliknya yang akan dijual kepada pelanggan.

Atas pengakuannya, tersangka bersama barang bukti 12 paket sabu, 1 dompet, 1 kotak hitam, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 2 skop plastik, 1 unit HP dan uang tunai Rp.200 ribu, kita amankan ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. 

Kategori :