“Kami segera membawa persoalan ini ke ranah hukum, karena Lujeng dianggap telah mengingkari perjanjian yang telah disepakati bersama,” ujar Patra.
BACA JUGA:Putusan MA Final, Praktisi Hukum Ingatkan Agar Tegakkan Hukum
Pertemuan di balai desa tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat, Kapospol Makarti Mulya Aiptu Agus, dan Bhabinkamtibmas.*