Selanjutnya, Saksi Alhikmatul menghubungi staff KPLP yaitu, saksi Nut Cakra agar memanggil terdakwa. Sekira pukul 14.30 WIB, saksi Nut Cakra datang bersama terdakwa ke dalam ruang KARUPAM.
Kemudian saksi Alhikmatul menanyakan kepada terdakwa apakah titipan makanan itu memang benar miliknya. Terdakwa pun mengakui makanan tersebut adalah miliknya.
Setelah itu, Saksi Alhikmatul membuka bungkusan roti merk sari roti di hadapan terdakwa dan saksi Nut Cakra. Lalu, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal dan 7 bungkus plastik bening kecil terselip di dalam roti.
BACA JUGA:Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Mencuri HP di Kos-Kosan Mahasiswa
Melihat hal tersebut, saksi Alhikmatul bertanya kepada terdakwa “Apo dio ini?”, terdakwa menjawab “Sabu Pak, punyo aku”.
Lalu, seluruh titipan makanan untuk terdakwa diperiksa oleh saksi Alhikmatul dan saksi Nut Cakra dan tidak ditemukan barang bukti lain.
Setelahnya, saksi Alhikmatul dan saksi Nut Cakra melaporkan hal tersebut kepada saksi Ki Agus selaku Kasat Pengaman Lapas agar ditindaklanjut.
Pada, Rabu, 17 Juli 2024 sekira jam 15.30 WIB. Saksi Sandy bersama dengan Kasatresnarkoba Polres OKI, AKP Biladi mendatangi Lapas Kayuagung, karena mendapatkan informasi dari Saksi Ki agus mengenai penemuan barang bukti narkotika di Lapas Kayuagung pada hari, Senin, 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Manajemen RSUD Siti Fatimah Klarifikasi Kasus Pemukulan Koas Diduga Terkait Jadwal Jaga
BACA JUGA:Simpan 1,07 Gram Sabu di Dalam kotak Rokok, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba
Kemudian, Saksi Sandy menerima barang bukti dari pihak lapas untuk diamankan dan ditindaklanjut ke Polres OKI. Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali dari Rahman di dalam Lapas.*