Kebijakan Pajak Baru 2025 : Dampaknya pada Industri Otomotif dan Pilihan Kendaraan

Selasa 07-01-2025,16:49 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

Dengan kebijakan ini, tarif PPN untuk mobil listrik hanya sebesar 2%.

BACA JUGA:Kilas Balik dan Evolusi Toyota Land Cruiser Seri 70 : Dari Klasik ke Modern.

BACA JUGA:Himalayan Electric : Sepeda Motor Listrik Tangguh untuk Menaklukkan Pegunungan.

Insentif ini dirancang untuk mendorong percepatan transisi menuju kendaraan yang lebih bersih dan efisien, meskipun harga mobil listrik masih tergolong tinggi.

Mobil Hybrid:

Diskon PPnBM sebesar 3%.

Meskipun lebih mahal dibandingkan mobil konvensional, kendaraan hybrid menawarkan efisiensi bahan bakar yang lebih baik, sehingga menjadi solusi transisi menuju kendaraan listrik sepenuhnya.

Perlakuan untuk Kendaraan Lainnya Mobil konvensional, terutama yang memiliki kapasitas mesin besar, tetap dikenakan tarif PPnBM dan PPN penuh, yaitu sebesar 12%.

Hal ini bertujuan untuk membatasi konsumsi kendaraan yang boros energi.

Sementara itu, untuk kendaraan LCGC yang memiliki kapasitas mesin kecil dan emisi rendah, tarif PPnBM ditetapkan sebesar 3%.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap dapat mengakses kendaraan pribadi yang lebih terjangkau.

Dampak pada Industri Otomotif

Perubahan tarif pajak ini diprediksi akan berdampak signifikan pada industri otomotif di Indonesia.

Produsen mobil dipaksa untuk beradaptasi dengan tuntutan pasar yang mulai bergeser ke arah kendaraan ramah lingkungan.

Sebagai contoh, beberapa merek otomotif telah memperluas portofolio mereka dengan menghadirkan mobil listrik dan hybrid untuk menjawab kebutuhan konsumen yang ingin memanfaatkan insentif pajak.

Namun, transisi ini juga menghadapi tantangan.

Kategori :