Gugatan Sengketa Pilkada di OKU Terus Bergulir di MK

Selasa 07-01-2025,19:36 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA,PALPOS.ID - Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan tim hukum dan advokasi paslon nomor urut 1 (YPN Yess) tak lama lagi bakal bergulir di persidangan MK.

Ini setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU menerima panggilan sidang dari MK.

‘’Surat panggilan sidang baru kita terima Senin 6 Januari 2025 tadi," ungkap Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Jaka Irhamka SH, dikonfirmasi, Selasa 7 Januari 2025.

Dari panggilan sidang tersebut akan menjadi dasar bagi KPU OKU untuk mempersiapkan jawaban melalui kuasa hukum yang ditunjuk di sidang MK. 

BACA JUGA:Disperindag OKU Sebut Harga Sembako Stabil Pasca Nataru

BACA JUGA:OKU Terus Diguyur Hujan, BPBD Pantau Potensi Sungai Ogan Meluap

‘’Untuk jadwal sidang dari MK belum ada. Dalam surat yang dikirim Panitera MK tertanggal 6 Januari 2025 ini bernomor 170/sal per/PHPU.BUP/PAN.MK/D1/2025, dengan perihal salinan permohonan perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025,’’ jelasnya.

Isi surat panitera MK RI tersebut menyampaikan salinan permohonan kepada termohon dan KPU sebagai tembusan, paling lama dua hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. 

Dalam salinan permohonan disampaikan permintaan jawaban pada termohon untuk diserahkan ke MK sesuai batas waktu yang ditentukan.  

‘’Jawaban tersebut disampaikan paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan perkara,’’ ujarnya.

BACA JUGA:BPBD OKU Sedot Banjir di Wilayah Perkotaan

BACA JUGA:OKU Terus Diguyur Hujan, BPBD Pantau Potensi Sungai Ogan Meluap

Ketua Tim Hukum dan Advokasi paslon urut 1, YPN Yess, Arif Awlan SH mengatakan, untuk berkas gugatan dari paslon nomor 1 YPN YESS sudah masuk dalam register di MK RI.

"Kita tinggal menunggu kapan jadwal sidang ditentukan dari MK RI," ujarnya.

Sebelumnya tim hukum dan advokasi YPS YESS Sudah membentuk tim.

Kategori :