"Bermula dari informasi masyarakat, lalu tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, tim langsung melakukan penyergapan," ungkap Sijabat.
BACA JUGA:Sudah Kantongi Registrasi dari MK, KPU Prabumulih Tetapkan Wako dan Wawako Terpilih
BACA JUGA:Sempat Ditunda, Pemkot Prabumulih Umumkan 26 Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK
Setelah berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu dari tangan kedua pelaku, tim langsung membawa mereka beserta barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan, Edi Asnawi mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang berinisial Agus. "Ngakunya dapat dari seseorang berinisial AG, saat ini petugas kita masih mengejar pelaku atas nama AG tersebut," ucap Sijabat.
Sementara itu, Ripo Wihardo juga memberikan keterangan serupa. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial KD. "Sama seperti AG, saat ini KD juga masih dalam pengejaran alias DPO," tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Barisi Sijabat menuturkan bahwa karena perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya. *