Andrian kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Sinkronisasi Data Kependudukan, Honorer Lulus PPPK Datangi Disdukcapil
BACA JUGA:Opsen Pajak Mulai Diberlakukan, Bapenda Prabumulih Akan Gencar Penagihan Door to Door
Saat diinterogasi, Andrian mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa tindakannya mencuri tersebut didorong oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Berdasarkan pengakuan dan barang bukti yang ada kata kasi humas, Andrian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.* (abu)