Parah! Oknum Guru SD Cabuli Siswi

Rabu 22-01-2025,19:37 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

"Tersangka AS  ini warga Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas sebagai guru disalah satu sekolah negeri di Kecamatan Ujan Mas.

BACA JUGA:Henky Sampaikan Progres Capaian 10 Indikator Prioritas Pembangunan

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Apel Integritas Menuju WBK

Sedangkan korban inisial N adalah siswinya," ujar AKP Darmanson, Rabu 22 Januari 2025.

Lanjut Darmanson, saat ini tersangka sudah diamankan unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim dengan bukti permulaan yang cukup. 

"Tersangka dikenakan Pasal  82 Ayat  1  dan Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (ozi)

Kategori :