Pelayanan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.
Layanan yang sudah ditanggung program lain.
Layanan di luar manfaat jaminan kesehatan.
Apa yang Harus Dilakukan Peserta?
Untuk memastikan layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta wajib:
Mendaftar di faskes tingkat pertama.
Seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Mengikuti prosedur rujukan.
Jika diperlukan tindakan lanjutan, peserta harus mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat pertama ke rumah sakit mitra BPJS.
Memahami hak dan kewajiban peserta.
Peserta sebaiknya membaca dengan saksama ketentuan layanan yang tercantum dalam pedoman JKN.
Menghindari tindakan yang tidak sesuai ketentuan.
Termasuk meminta pelayanan di fasilitas non-mitra BPJS atau melakukan operasi tanpa rujukan.