“Dengan berbagai opsi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Silahkan lakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, agar tidak terkena sanksi denda,” ujarnya.
BACA JUGA:Produksi LPG PEP Prabumulih Field Meningkat 33 Persen, Diprediksi Mampu Kurangi Impor LPG
BACA JUGA:Heboh!! Seorang Karyawan Depot Air Minum Isi Ulang di Prabumulih Ditemukan Tewas Gantung Diri
Lebih lanjut H Ariswan menuturkan, kebijakan dispensasi ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah situasi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
Dengan adanya kelonggaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam membayar pajak tanpa merasa terbebani oleh denda yang biasanya dikenakan.* (abu)