Provinsi Nusa Utara meliputi wilayah Kepulauan Talaud, Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Sitaro, termasuk calon Kota Tahuna sebagai ibu kota.
Jumlah penduduk di wilayah ini diperkirakan mencapai 392.924 jiwa.
Sebagai wilayah kepulauan, Nusa Utara memiliki potensi besar di sektor perikanan dan pariwisata bahari.
Dengan pembentukan provinsi baru, diharapkan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah ini dapat lebih merata.
Meskipun potensi pemekaran wilayah ini sangat besar, berbagai tantangan masih menghadang, seperti kebutuhan anggaran, infrastruktur, dan stabilitas politik.
Namun, jika dikelola dengan baik, pemekaran wilayah dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Pulau Sulawesi.
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Calon Provinsi Muna Raya untuk Pemerataan Pembangunan.
Usulan pembentukan Provinsi Muna Raya di Sulawesi Tenggara menjadi salah satu topik hangat dalam diskusi pemekaran wilayah di Indonesia.
Berangkat dari kebutuhan mendesak untuk pemerataan pembangunan, wacana ini mencuat sebagai solusi untuk meningkatkan pelayanan publik, aksesibilitas, dan perekonomian di Pulau Muna.
Namun, perjalanan untuk mewujudkan Provinsi Muna Raya tidaklah mudah, terutama dengan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi.
Pulau Muna memiliki tantangan geografis yang khas, dengan jarak antar pulau yang cukup jauh dan infrastruktur yang belum memadai.
Kondisi ini sering kali menghambat pemerataan pembangunan, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
Provinsi Sulawesi Tenggara yang menaungi wilayah ini memiliki kendala dalam menjangkau seluruh kabupaten dan kota secara optimal.
Oleh karena itu, pembentukan Provinsi Muna Raya dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan tersebut.
Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat telah menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi bagian dari Provinsi Muna Raya.
Namun, dengan hanya dua kabupaten, usulan ini belum memenuhi syarat minimal lima daerah administratif yang diperlukan untuk membentuk provinsi baru, sebagaimana diatur dalam undang-undang otonomi daerah di Indonesia.