LPG Subsidi: Jamin Kualitas dan Sesuai HET, Pertamina Ajak Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi

Jumat 31-01-2025,10:36 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

BISNIS, PALPOS.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan terus memastikan stok dan penyaluran LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk HET LPG 3 Kg pada kisaran harga Rp18.500.

Harga dapat menyesuaikan radius penyaluran LPG 3 Kg dari station ke pangkalan/sub penyalur di wilayah kabupaten setempat.

BACA JUGA:Edukasi Safety Riding Astra Honda Kembali Raih Prestasi di Level Asia & Oceania

BACA JUGA:Asset Bank Sumsel Babel Tumbuh 4.67% Menjadi Rp 39.3 Triliun

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan bahwa stok LPG dalam rantai distribusi Pertamina sampai dengan Pangkalan Resmi LPG 3 Kg dalam keadaan aman.

"Kami menjamin bahwa LPG 3 kg selalu tersedia di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketetapan pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi Pertamina, bukan di pengecer, agar mendapatkan harga sesuai HET dan kualitas produk yang terjamin," jelas Nikho.

Selain itu, Pertamina juga dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Edukasi Safety Riding Astra Honda Kembali Raih Prestasi di Level Asia & Oceania

BACA JUGA:Begini Strategi Kilang Pertamina Plaju Capai Profit dan Wujudkan Keberlanjutan Bisnis di 2025

Dan tidak segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan.

“Pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi,” tambah Nikho.

Kategori :