Setelah ditangkap, Viola langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat pemeriksaan, Viola mengakui perbuatannya.
“Pelaku ini telah mengakui perbuatannya dan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Kapolsek Suganda menegaskan bahwa tindakan Viola dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana penipuan yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan,” pungkasnya.*