Pada Senin 27 Januari, Tim Elang mendapatkan informasi keberadaan terduga Eko, di Desa Air Satan.
BACA JUGA:Kapolres Mura Terima Penghargaan Ombudsman RI atas Kepatuhan Pelayanan Publik
Tak mau buang-buang waktu, Tim Elang langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Benar saja, Eko ada dilokasi tersebut dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Ketika diintrogasi Eko mengakui perbuatannya, namun dalam aksinya Eko tidak sendiri melainkan bersama temannya berinisial RS yang saat ini masih dalam pencarian alias DPO.
Dari nyanyian Eko juga polisi mengetahui jika sepeda motor hasil kejahatan mereka dijual RS kepada tersangka Sapbri.
Tim Elang kemudian melakukan pengembangan kepada tersangka Sapbri.
Bak Dewi keberuntungan, Tim Elang, berhasil menemukan sasaran di sarangnya hingga Sapbri juga berhasil diamankan berikut barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra, warna hitam milik korban AJ.
Kedua tersangka dan BB, digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini keduanya sedang menjalankan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka Eko dijerat dengan pasal 363 KUHP sebagai pelaku sedangkan tersangka Sapbri dijerat dengan pasal 480 sebagai pembeli atau penadah barang hasil kejahatan, sementara RS masih dalam pencarian," pungkasnya.* (yat)