Menyikapi Kebijakan Larangan Penjualan Gas LPG 3 kg : Ini Langkah Proaktif Pemkab Muba

Selasa 04-02-2025,14:16 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, PALPOS.ID - Kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang penjualan Gas LPG Subsidi 3 kg di tingkat pengecer mulai menimbulkan dampak signifikan di berbagai wilayah Indonesia. 

Antrian panjang di pangkalan resmi menunjukkan betapa pentingnya pasokan gas ini bagi masyarakat.

Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 ini mengharuskan Gas LPG 3 kg, atau yang lebih dikenal dengan sebutan gas melon, hanya dijual di pangkalan resmi, meninggalkan pengecer dan warung-warung.

Menanggapi situasi ini, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian langsung bergerak cepat melakukan pemantauan distribusi, stok, dan pasokan gas.

BACA JUGA:Ayah Tiri Nekat Mencabuli Anak Berumur 9 Tahun, Ini Kronologisnya..

BACA JUGA:Pemkab Muba Maksimalkan Persiapan untuk Sukseskan Pelantikan

Tim pemantau, yang dipimpin oleh Kadis Dagperin Muba, Hj. Azizah, S.Sos, MT, turun ke lapangan untuk memastikan kelancaran pasokan.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan:

Tingkat Agen : Distribusi berjalan normal, dengan pasokan stabil sesuai jadwal mingguan.

Tingkat Pangkalan :Pangkalan masih terpantau aman, dengan pasokan yang dilakukan 1-2 kali per minggu, dan harga tetap sesuai HET.

BACA JUGA:Jaga Kualitas Hidup Warga Binaan Lansia Lapas Sekayu Lakukan Ini

BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Gelar Ramah Tamah dan Pisah Sambut Bupati Muba di Stabel Berkuda Sekayu

Tingkat Pengecer : Sayangnya, pengecer tidak lagi menjual gas 3 kg.

Banyak yang melaporkan tidak menerima pasokan dari pangkalan dalam lebih dari satu minggu.

Kadis Dagperin Muba mengingatkan semua pihak untuk mematuhi larangan penjualan gas di pengecer.

Kategori :