SEKAYU, PALPOS.ID - Jony (32), Pria terduga pengedar sabu diringkus polisi saat sedang berada di rumahnya didusun 1 Desa Sukarame Kecamatan Sekayu Muba, Senin, (03/02/25)
Tersangka diciduk Sat Res Narkoba Polres Muba dengan barang bukti 65 (enam puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto 12,66 (dua belas koma enam enam) gram, 4 (empat) butir pil yang diduga narkotika jenis tablet warna biru berbentuk logo apple dengan berat bruto 2.05 (dua koma nol lima) gram, 1 (satu) butir pil yang diduga narkotika jenis tablet warna biru merek redbull warna biru dengan berat bruto 0.59 (nol koma lima sembilan ) gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam merek TEKIRO, Uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah ), 4 (empat) buah plastik klip bening, 4 (empat) lembar kertas yang bertuliskan angka 7,10,8,5, 1 (satu) unit HP OPPO A60 warna biru.
"Tim Opsnal kita berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. 65 paket berhasil kita amankan" Kata Kasar Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar, SH Kamis (06/02/25).
Dijelaskannya, penangkapan Jony dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku menyimpan narkoba.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesiapan Penggerebekan Saat di Lapangan, Ini yang dilakukan Polres Muba
BACA JUGA:Kunker ke Lapas Sekayu Ini yang dilakukan Kakanwil Ditjenpas Sumsel
"Saat kita akan melakukan penggeledahan, kita menghadirkan saksi. Pelaku saat di interogasi mengakui barang bukti tersebut miliknya" Ungkapnya.
Jony langsung digiring menuju markas Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses pemeriksaan, saat ini Jony telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan," pungkasnya.*