SEKAYU, PALPOS.ID - Tim Gabungan dari Polda Sumsel, Polsek Keluang dan Kecamatan Keluang Kabupaten Muba
Melakukan kegiatan peninjauan serta melakukan tugas penyelidikan dalam raangka mendatangi tempat kejadian perkara.
Terkait adanya dugaan tindak Pidana menyebabkan kebakaran Lahan akibat Aktivitas Ilegal Driliing di Lahan HGU PT Hindoli Desa Tanjung dalam kecamatan Keluang kabupaten Muba, Kamis 13 Februari 2025 sekitar 10.30 WIB.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Tim Harda , Tim Labfor , Tim Krimum Polda Sumsel
BACA JUGA:PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)
BACA JUGA:Herman Deru Dorong Kawasan Danau Rayo Jadi Pusat Ekonomi Baru Muratara
Sementara dari PT Hindoli Desa Tanjung dalam kecamatan Keluang Muba dihadiri Manager Nanang, kasi keamanan Junaidi ,Manager Security Samsul Bahri, Humas PT Hindoli Yon Haryono, dan Humas PT Hindoli Adi Kuasa Hukum PT Hindoli Hendri Dona beserta Rombongan.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho SIkmelalui Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan STrK Iptu mengatakan kegiatan gabungan tersebut rangkaian kegiatan peninjauan gabungan Lokasi Sumur Minyak mentah Ilegal Drilling.
"Peninjauan berlokasi di Algamasih atau gabungan antara lahan HGU PT Hindoli yang terletak di Blok I26 ,I27, I28 dusun IV Desa Tanjung dalam kec Keluang kab Muba," kata Alvin.
Adapun tujuannya, dijelaskan Alvin melakukan tugas penyelidikan dalam rangka mendatangi tempat kejadian perkara terkait adanya dugaan tindak Pidana menyebabkan ke kebakaran Lahan akibat Aktivitas Ilegal Driliing.
"Sementara ini kita melakukan pengambilan sampel dari tempat kejadian," pungkasnya.*