Proses penangkapan berlangsung lancar, dan Harial tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
BACA JUGA:Viral! Pekerja Migran Indonesia Asal Prabumulih Minta Dipulangkan ke Indonesia
BACA JUGA:Belum Gajian Sejak Januari, PHL Pemkot Prabumulih Menjerit
Selain itu, tim Opsnal juga berhasil menemukan barang bukti berupa pompa air merk SDP milik korban.
Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cambai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Heffi Juliansyah menjelaskan bahwa Harial dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya. (abu)