OGANILIR,PALPOS ID - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Polres Ogan Ilir, Sat Samapta Polres Ogan Ilir memasang papan himbauan di depan pintu utama penjagaan pada Jumat, 14 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Sutopo, bersama jajaran personel Sat Samapta.
Papan himbauan ini memuat aturan yang harus dipatuhi setiap tamu yang keluar masuk Polres Ogan Ilir. Aturan tersebut mewajibkan para tamu untuk melapor dan menyerahkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya, sebelum memasuki area Polres.
Selain itu, bagi pengendara kendaraan roda empat (R4) yang hendak masuk, diwajibkan menurunkan kaca atau turun ke penjagaan untuk melaporkan identitasnya.
BACA JUGA:Dua Pria Diamankan Terkait Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan
BACA JUGA:Bangunan Pustu Desa Burai Rusak, Polsek Tanjung Batu Lakukan Penyelidikan
Prosedur ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan memastikan keamanan di lingkungan Polres.
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Sutopo, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keselamatan seluruh tamu dan personel.
“Kami berharap semua tamu dan pengunjung dapat memahami serta mematuhi peraturan ini demi keamanan bersama,” ungkapnya.
Kegiatan pemasangan papan himbauan berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala berarti.
BACA JUGA:Simak! Ini Dia 24 Layanan Yang Tersedia di MPP Ogan Ilir
Kehadiran papan himbauan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat yang berkunjung ke Polres Ogan Ilir agar lebih tertib dalam mengikuti prosedur keamanan yang berlaku.
AKP Sutopo juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan penerapan aturan berjalan dengan baik.
Evaluasi dan pembaruan aturan juga akan dilakukan jika diperlukan demi meningkatkan efektivitas pengawasan.