Warga Jambi Tertangkap Simpan Senpi Rakitan di Pinggang : Begini Nasibnya Sekarang !

Senin 17-02-2025,15:32 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan awal, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mura guna proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Motor Warga Pedamaran 1 Digondol Maling Saat Berkunjung ke Rumah Orang Tua

BACA JUGA:Dua Pencuri Bersenpi Beraksi di Ibu Kota Kabupaten OKI: Penjaga Malam Jadi Korban!

Dijelaskan Iptu Ryan Tiantoro Putra kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran serius sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Pelaku yang kedapatan memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Iptu Ryan Tiantoro Putra.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal dengan alasan apa pun.

Jika menemukan indikasi kepemilikan senjata api tanpa izin di lingkungan sekitar, warga diharapkan segera melapor ke pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban serta keamanan di wilayahnya.*

Kategori :