KPK Sebut Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan Penyidik Tak Wajar

Selasa 18-02-2025,16:37 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

JAKARTA, PALPOS.ID - KPK Sebut Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan Penyidik Tak Wajar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa alasan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang tidak memenuhi panggilan penyidik karena mengajukan gugatan praperadilan merupakan tindakan yang tidak wajar dan tidak dapat diterima.

Sidang gugatan praperadilan terbaru Hasto dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Maret 2025. 

Namun, KPK menegaskan bahwa upaya praperadilan tidak seharusnya dijadikan dalih untuk menghindari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Janji Hadiri Panggilan KPK: Persiapan Simbolis, Rambut Disemir Hitam dan Ini Maknanya

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Terancam Dijemput Paksa, Bila Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025), menyampaikan bahwa tidak ada alasan yang wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” ujar Tessa.

Karena alasan ketidakhadiran tersebut dinilai tidak dapat diterima, KPK akan segera mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto.

Jika tetap tidak hadir, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, PDIP Tuduh Upaya Alihkan Isu Jokowi Pemimpin Terkorup Dunia 2024

BACA JUGA:Ditanya Soal Suap dari Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan Memberikan Penjelasan Begini

“Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa gugatan praperadilan adalah proses hukum yang berjalan paralel dengan penyidikan, baik di KPK, kepolisian, maupun kejaksaan. 

Dengan demikian, gugatan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban hukum.

Kategori :