PALPOS.ID - Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengungkap dan menangkap lima tersangka terkait tindak pidana perjudian sabung ayam.
Operasi penangkapan ini berlangsung di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, tepat sekitar pukul 16.30 WIB pada Minggu (23/2/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, personel berhasil menangkap kelima tersangka tanpa adanya perlawanan. Kelima pelaku yang berhasil diamankan antara lain:
1. Budi Rahyo (59), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya.
BACA JUGA:Demi Keselamatan Berkendara, Satlantas Muara Enim Bagi Helm SNI
BACA JUGA:Dukung Program ASTA CITA melalui Perkarangan Pangan Bergizi
2. Risdon (49), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri.
3. Sutrisno (39), warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri.
4. Datak (40), warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri.
5. Agus Deni (25), warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri.
BACA JUGA:Tingkatkan Keterampilan Personel, Gelar Latihan Beladiri Polri
BACA JUGA:Buron 2 Tahun, DPO Polsek Gunung Megang Ditangkap
Selain penangkapan para tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti (BB) yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian.
Di antaranya terdapat uang tunai senilai Rp1.355.000,00, enam ekor ayam jantan atau jago dengan warna hitam merah, delapan unit motor, tiga unit senjata tajam jenis golok, tiga buah HP jenis Android, satu buah kandang ayam, satu wadah atau songkok ayam, satu buah gerber ayam, serta lima pasang sendal jepit.
Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota dari masyarakat mengenai adanya kegiatan perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.