Ditagih Upah Lembur Oleh Mantan Sekuriti, PT MMU Ancam Laporkan ke Polisi

Rabu 26-02-2025,21:25 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - PT Maju Mandiri Utama (MMU) baru-baru ini mengeluarkan ancaman akan membuat laporan di kepolisian terhadap Edi Rusdi, mantan sekuriti perusahaan, yang mengklaim bahwa perusahaan tidak membayar uang lembur selama delapan tahun. 

Ancaman itu dilontarkan langsung, Field Manager PT MMU, Sudarmadi SH MM, bersama HRD Agung Nurhamid, kepada wartawan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Menurut Sudarmadi, pihaknya akan melaporkan Edi ke pihak berwajib jika ia tidak mencabut pernyataannya kepada media yang mengatakan PT MMU tidak membayar uang lembur selama delapan tahun. 

Sudarmadi menegaskan bahwa tindakan Edi dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Energi, PEP Adera Field Tingkatkan Produksi Minyak Hingga 46 Persen di Awal Tahun 2025

BACA JUGA:Heboh!! ODGJ di Prabumulih Mengamuk di Toko Kosmetik

“Tiba-tiba setelah dia tidak diperpanjang lagi, dia langsung konferensi pers seperti itu. Dengan adanya itu kami dari perusahaan tidak terima dengan pemberitaan itu,” ujar Sudarmadi.

“Perusahaan ini sudah cukup lama bekerjasama dengan Pertamina, bahwa kita cukup dipercaya dengan pertamina.

Karena ada pernyataan itu, kita minta untuk pemberitaan yang imbanglah, itu yang kita harapkan,” imbuhnya.

Sudarmadi juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah melayangkan surat kepada Edi, memberi waktu 1 x 24 jam untuk mengklarifikasi atau mencabut pernyataannya.

BACA JUGA:Gelar Bazar Amal, Ketua DWP Inspektorat Prabumulih: Hasilnya Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan

BACA JUGA:Sidak Jelang Puasa Ramadhan 2025, Wawako Prabumulih Ingatkan Pedagang Tidak Menaikan Harga Diluar Ketentuan

“Kalau tidak, kita akan buka laporan kepolisian,” tegasnya. 

Sementara, Agung Nurhamid, HRD PT MMU, menambahkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan langkah yang diambil oleh Edi.

Ia berpendapat bahwa sebelum melontarkan pernyataan seperti itu, Edi seharusnya melakukan upaya bipartit dan tripartit.

Kategori :