Barang bukti tersebut disita dari saksi HD selaku Direktur CV GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.
BACA JUGA:Polisi Sahabat Anak Edukasi Kamselticarlantas
BACA JUGA:Himbau Laksanakan Pesantren Kilat dan Kajian Keislaman
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025.* (ozi)