Menurut pengakuan tersangka tidak semua dia yang mangkas tapi sebelum
BACA JUGA:Catat, Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2025
BACA JUGA:Warga Ngeluh Jalan Rusak Akibat Kendaraan Material Pembangunan Tol, Ini yang dilakukan Pemkab Muba
dia ada 10 (sepuluh) truk yang juga mangkas semua Dump truk uang bawa buah sawit dari PT.IAM.
Para TSK ini hanya menurunkan/memangkas 20 Tandan buah sawit.
Pada hari selasa tanggal 25 februari 2025 langsung dilakukan sidang di pengadilan karena kasus
ini adalah Tipiring, maka pihak penyidik dan pengadilan harus segera melakukan putusan, setelah dilakukan sidang maka para TSK dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (hari).
"Perusahaan tidak ada kata damai karena perusahaan sudah sering dirugikan dalam hal ini,perusahaan sudah sering melakukan damai dalam hal pemangkasan buah sawit tapi semua
seakan tidak ada efek jeranya." Pungkasnya.
Adapaun nama-nama pemegang perjanjian (SPK) di PT. IAM adalah sebagai berikut:
1. Sapuan
2. Sabarudin
3. Asnawi
4. Suramin
5. Wais*