Pemkot Tegaskan Larangan Petasan Selama Ramadhan

Jumat 28-02-2025,21:29 WIB
Reporter : Erika
Editor : Dahlia

PALEMBANG, PALPOS.ID — Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1448 H, Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Larangan Penjualan, Pembelian, dan Penggunaan Petasan, Mercon, Meriam Bambu, serta Kembang Api. 

Wakil Walikota Palembang, Prima Salam mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketenangan, ketertiban umum, dan kenyamanan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Prima menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Ketertiban, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007, Pemkot dengan tegas melarang.

Larangan ini, sambung Prima, berlaku untuk penjualan, pembelian, dan penggunaan petasan, mercon, dan meriam bambu dalam berbagai ukuran dan jenis.

BACA JUGA:Terungkap! Sosok di Balik Skandal Pengoplosan Pertamax yang Merugikan Negara Rp193 Triliun

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Calon Kabupaten Garut Utara untuk Pengembangan Potensi Ekonomi

"Kemudian larangan juga untuk penjualan, pembelian, dan penggunaan kembang api dengan isi mesiu lebih dari 20 gram yang berpotensi menimbulkan ledakan atau letusan," tegas dia.

Prima menegaskan, jika ada yang melanggar ketentuan ini akan ditindak tegas oleh aparat berwenang. 

“Jika setelah upaya pencegahan ini masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penyitaan dan pemusnahan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Prima.*

Kategori :

Terkait