Pasal 161 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.
BACA JUGA:Lakalantas, PNS Tewas Ditempat
BACA JUGA:Upayakan Harga Sembako Stabil Selama Ramadan
Berkenaan dengan potensi tindak pidana tersebut, Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan, akan mempidanakan Direktur Utama, Vincent Saputra dan jajaran beberapa nama di antaranya William Saputra, Nathania Pricilla Saputra, serta Fernandes Daton Kepala Bagian Logistik Site Gunung Megang, selaku penanggung jawab dalam perseroan PT RMKO yang ber Alamat di Wisma RMK Jl Puri Kencana Blok M 4 No 1 Kembangan Selatan Jakarta Barat.
"Laporan pengaduan dugaan tindak pidana tersebut akan dilaporkan langsung ke Gakkum Kejati Sumsel," tegasnya.
Terpisah Kadispenda Muara Enim, Feri Sonevel mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuat surat yang ditujukan ke perusahaan-perusahaan mengenai pajak tersebut.
Dikatakannya, petugas sudah melakukan kunjungan ke lapangan untuk mengecek laporan tersebut, kebenarannya seperti apa harus dipastikan terlebih dahulu.
"Kami akan minta klarifikasi ke RMKO, terkait batuan tersebut didapat dari mana, terkait sumber galian c nya darimana," ujar feri, Rabu (5/3)
Surat edaran tersebut merupakan imbauan ke beberapa perusahaan termasuk RMKO, kalau memang ada yang mereka harus bayar.
Terpisah, Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban.*