Terhadap tersangka HI dan IH disangkakan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Selanjutnya, Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kajati Sumsel Apresiasi Kinerja Kajari OKI
BACA JUGA:Muchendi Cek Aset Bergerak yang Dimiliki Pemkab OKI
"Berdasarkan alat bukti itu, sebelumnya Kejari OKI telah menetapkan tersangka MF yang merupakan Ketua Panwaslu OKI 2017-2018. Lalu, tersangka TA, Kepala Sekretariat Panwaslu OKI Tahun 2017-2018 sebagai tersangka pada Tanggal 09 Desember 2024," tutupnya.***