Gelapkan Uang Penjualan Air Bersih Hingga Ratusan Juta, Seorang Sopir Winro Ditangkap Tim Singo Timur

Senin 10-03-2025,15:26 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim Singo Timur unit reskrim Polsek Prabumulih Timur, bersama dengan Tim Resmob Polres Prabumulih, berhasil menangkap seorang sopir PT Indotirta Sriwijaya Perkasa bernama Yulius Saputra (40) pada Senin, 10 Maret 2025. 

Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Nendri SH ini dilakukan di kediamannya yang terletak di Jalan Hanoman, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari karyawan PT Indotirta Sriwijaya Perkasa di SPKT Polsek Prabumulih Timur pada tahun 2022.

Dalam laporan tersebut, karyawan melaporkan bahwa Yulius Saputra tidak menyetorkan uang hasil penjualan air bersih yang seharusnya diterima dari pembayaran konsumen.

BACA JUGA:Ratusan CASN PPPK Hasil Seleksi 2024 Gelar Aksi Damai, H Arlan: Akan Cak Bantu Perjuangkan

BACA JUGA:Sidak TPA Sungai Medang, H Arlan: TPA Ini Sudah Over Dosis, Tidak Layak Lagi

Perbuatan terlapor diduga terjadi sejak 27 April 2021 hingga 31 Agustus 2022. “Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 268.490.000,” ungkap AKP Alias Suganda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit reskrim Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk memperkuat kasus ini.

Tim Singo Timur juga melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui menghindar kabur.

Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, Tim Singo Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku Yulius Saputra kembali ke rumahnya.

Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, petugas segera melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.

“Pelaku YS berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Suganda. Penangkapan ini berlangsung lancar, dan Yulius langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Suganda menuturkan bahwa tindakan Yulius dapat dijerat dengan Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.*

Kategori :