H Alim ditahan dalam Kasus Pemalsuan pengadaan tanah jalan Tol Betung- Tempino Jambi Tahun 2024

Senin 10-03-2025,18:48 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, PALPOS.ID - Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba melakukan penjemputan tersangka Tindak Pidana Korupsi Untuk Dilakukan Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Senin, 10 Maret 2025, Sekira Pukul 10:00 WIB.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bapak Roy Riady S.H,. M.H beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penjemputan terhadap Tersangka H Alim  untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan Pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riady SH MH mengatakan sebelum dilakukan penjemputan terhadap Tersangka H Alim di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Provinsi Sumatera Selatan,

" Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkoordinasi dengan Pihak rumah sakit mengenai kondisi tersangka dan teknis pemindahan tersangka dari Rumah Sakit ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan." Kata Roy.

BACA JUGA:Eksekutif dan legislatif Sinergi Membangun Muba Lebih Cepat

BACA JUGA:Bupati Muba HM. Toha Serukan Jauhi Narkoba dan Judi Slot, Ini Langkah Konkritnya

Penjemputan ini berdasarkan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : Print-388/L.6.16/Fd.1/03/2025 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi  dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung- Tempino Jambi Tahun 2024, yang disangka melanggar Pasal 9 Jo.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap H Alim sebagai tersangka. Saat hendak diperiksa, tersangka H Alim menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengeluarkan surat perintah penahanan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Antisipasi Balam Liar di Bulan Ramadhan, Polres Muba Gelar Patroli Gabungan

BACA JUGA:Peduli ! Polres Muba Lakukan Ini di Bulan Suci Ramadhan

"Adapun Modus Operandinya dalam perkara ini yaitu : Bahwa H Alim dan Amin Mansur sekira pada Bulan November dan Desember tahun 2024, Bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian Ganti rugi lahan Pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi," jelas Roy

Lanjutnya diketahui oleh mereka bahwa H Alim bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia  Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal.*

Kategori :