Mereka menyoroti poin 3 b.1 dalam surat Dinas BKN, yang menyebutkan bahwa peserta seleksi PPPK diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
BACA JUGA:Harga Emas di OKU Lebih Murah Dibandingkan di Palembang
BACA JUGA:Kemenag OKU Gulirkan Program Kultum Selama Ramadhan
"Kami minta tolong pak, diantara kami ini ada yang sudah honor 35 tahun, kalau belum dilantik keburu lah pensiun," kata Robert, salah satu perwakilan calon ASN.
Bupati Teddy merespons keluhan tersebut dengan menyatakan kesiapannya untuk membersamai calon ASN PPPK formasi 2024 berjuang mencapai cita-cita mereka dilantik menjadi ASN.
Ia juga menjelaskan bahwa penggajian PPPK dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang dibayarkan melalui APBD OKU.* (len)