Sementara empat tersangka lainnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo, Palembang.
Modus Operandi: Penerbitan Izin dan Penguasaan Lahan Ilegal
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin perkebunan sawit yang melibatkan penguasaan lahan negara tanpa hak yang sah.
Total lahan yang terindikasi dikorupsi mencapai 5.974,90 hektar, yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit milik PT DAM. Dari luas tersebut, sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Modus operandi para tersangka adalah dengan menerbitkan izin ilegal dan memanfaatkan kewenangan jabatan untuk menguasai lahan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Tindakan ini melibatkan serangkaian manipulasi dokumen, suap, dan kolusi antara pejabat daerah serta pengusaha yang berkepentingan.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Selain uang tunai sebesar Rp61,3 miliar yang telah disita dari tersangka ES, penyidik juga menyita lahan perkebunan sawit seluas 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Selain itu, beberapa dokumen penting terkait perizinan juga diamankan sebagai barang bukti.
Namun, jumlah pasti kerugian negara akibat skandal ini masih dalam tahap perhitungan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Umaryadi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, menyebutkan bahwa masih ada potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami masih melakukan pendalaman materi penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat," ungkap Umaryadi dalam konferensi pers.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan mantan kepala daerah yang sebelumnya pernah terjerat kasus korupsi lainnya.
Publik menyoroti bagaimana praktik korupsi di sektor sumber daya alam kerap melibatkan pejabat yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat, namun justru memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Kasus ini juga memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dalam pemberian izin lahan di daerah, yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam skala besar.
Jika tidak ditindak tegas, skandal semacam ini berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam jangka panjang.