SEKAYU, PALPOS.ID - Tim penyidik dari kejaksaan negeri Muba melakukan penggeledahan di 3 ruangan sekretariat Pemerintah kabupaten Muba.
Guna mencari bukti terbaru atau melengkapi berkas penyidikan dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung - Tempino Jambi Tahun 2024.Selasa 12 Maret 2025.
Dua ruangan tersebut yakni ruangan asisten 1 dan ruangan sekretaris daerah, tak luput juga rumah pribadi tersangka Yudi Herzandi yang merupakan pejabat Asisten 1 Pemkab Muba.
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Abdul Harris Augusto SH MH membenarkan penggeledahan di 3 ruangan sekretaris daerah Muba, Asisten 1 dan ruangan kabag Hukum.
BACA JUGA:Kapolres Muba Cek Ranmor dan Peralatan Polres Muba, Ini Tujuannya..
"Tim lakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Daerah dan ruangan Asisten 1 dan ruangan kabag Hukuk dimana tempat kerja tersangka Yudi Harizandi sebelumnya," kata Harris.
Bukan itu saja, ditambahkan Kasi Intel Tim penyidik Kejari Muba serentak melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka Yudi Harizandi yang berada di Sekayu.
"Kemudian ada juga tim penyidik Kejari Muba ke PT SMB guna memasang plang sita," pungkasnya.*