Oplos Pertamax dengan Minyak Olahan, Sopir Mobil Tangki Asal Lahat Ditangkap Unit Pidsus Polres Prabumulih

Kamis 13-03-2025,10:30 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah unit mobil tangki dengan nomor polisi BG 8140 DW yang masih berisi BBM oplosan, satu unit ponsel merek Oppo Y17 berwarna biru, 3 lembar surat pengantaran minyak dari PT. Pertamina dan sebuah segel tangki yang sudah dalam keadaan putus.

BACA JUGA:Bos Diamond Car Wash Ditemukan Tewas, 2 Karyawan Menghilang

BACA JUGA:Geger, Bos Diamond Car Wash Tewas Bersimbah Darah

“Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum yang lebih lanjut untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka di depan pengadilan,” ungkap Tiyan Talingga.

Karena perbuatannya itu kata kasatreskrim, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kategori :