PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir dan Implikasinya.
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menghadapi dinamika baru dalam upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik melalui rencana pemekaran wilayah.
Salah satu inisiatif yang mencuat adalah pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir, yang akan memisahkan diri dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat setempat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Kabupaten Kutai Tengah Kian Masif
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Kutai Kertanegara Usul Bentuk 3 Kabupaten dan Kota Baru
Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini memiliki luas wilayah mencapai 27.263 kilometer persegi, menjadikannya salah satu kabupaten terluas di Indonesia.
Luasnya wilayah ini sering kali menjadi tantangan dalam hal penyediaan layanan publik yang merata dan efektif.
Oleh karena itu, pemekaran wilayah dianggap sebagai solusi untuk mengatasi kendala tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Kutai Pesisir direncanakan akan mencakup lima kecamatan, yaitu Kecamatan Anggana, Loa Janan, Sanga Sanga, Muara Jawa, dan Samboja.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Moratorium DOB Menjadi Hambatan Pembentukan Provinsi Berau Raya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Hambatan dan Tantangan Pembentukan Provinsi Berau Raya
Kelima kecamatan ini terdiri dari 32 kelurahan dan 20 desa, dengan total luas wilayah sekitar 4.477 kilometer persegi.
Luas ini setara dengan sekitar 16,42% dari total luas Kabupaten Kutai Kartanegara sebelum pemekaran.
Berdasarkan data sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penduduk di wilayah yang akan menjadi Kabupaten Kutai Pesisir mencapai lebih dari 235 ribu jiwa.