Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Anak 9 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Komering Setelah Hilang Tiga Hari
BACA JUGA:Petani Desa Palemraya Raup Untung dari Panen Blewah di Bulan Ramadhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggelapkan motor korban, namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, A.R alias R. dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
"Sebagai himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, terutama yang baru dikenal," tutupnya.*