Kelas X – XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
BACA JUGA:Ini Syarat Siswa SD SMP SMA Dapat Bansos PIP Kemdikbud 2023, Kamu Termasuk Tidak?
Syarat dan Ketentuan Penerima PIP 2025
Agar bisa menerima bantuan PIP 2025, siswa harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau berasal dari keluarga penerima bantuan sosial lainnya.
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar sebagai penerima manfaat PIP.
Aktif bersekolah di jenjang SD, SMP, atau SMA sederajat.
Tidak menerima bantuan serupa dari program lain yang memiliki tujuan sama.
Cara Pencairan Dana PIP 2025
Bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima, berikut adalah prosedur pencairan dana:
Pastikan status penerima sudah terverifikasi melalui situs resmi PIP.
Datang ke bank penyalur yang telah ditunjuk, seperti Bank BRI, Bank BNI, atau bank lain yang bekerja sama dengan pemerintah.
Bawa dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika ada.
Isi formulir pencairan yang tersedia di bank.
Tunggu proses pencairan selesai, dan dana bantuan akan masuk ke rekening siswa atau dapat ditarik langsung.