Zakat Fithri adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan dengan benar.
Waktu terbaiknya adalah sebelum shalat Ied, dan tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang, melainkan dalam makanan pokok.
Jangan sampai terlambat membayar, karena hukumnya haram dan tidak dianggap sebagai zakat!*