Sejak tahun 2005, Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Teluk Aru (KPP-KTA) telah aktif memperjuangkan pemekaran wilayah ini.
Ketua KPP-KTA, Adhan Nur, menyatakan bahwa wilayah yang diusulkan untuk menjadi Kabupaten Teluk Aru menyumbang sekitar 70% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Harapan Masyarakat untuk Calon Provinsi Sumatera Tenggara
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Menilik Potensi Ekonomi Calon Provinsi Toba Raya
Hal ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut memiliki potensi ekonomi yang besar dan layak untuk menjadi daerah otonomi baru.
Meskipun usulan pembentukan Kabupaten Teluk Aru telah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, proses pemekaran terhambat oleh moratorium pemekaran DOB yang diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2014.
Moratorium ini diberlakukan dengan pertimbangan kondisi perekonomian dan keuangan negara yang belum cukup mampu menanggung beban anggaran untuk merealisasikan pemekaran wilayah.
Pada tahun 2024, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak usulan agar moratorium pemekaran DOB dicabut.
Kemendagri mempertimbangkan usulan-usulan tersebut dan akan membahas kelanjutan moratorium ini.
Selain itu, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah sebagai langkah awal menuju pencabutan moratorium.
Usulan pemekaran Kabupaten Langkat menjadi Kabupaten Teluk Aru mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mendorong semua fraksi untuk mendesak pemerintah mencabut moratorium pemekaran wilayah, dengan alasan bahwa pemekaran dapat mempercepat pembangunan daerah.
Selain itu, masyarakat di wilayah yang diusulkan untuk menjadi Kabupaten Teluk Aru juga menunjukkan dukungan yang kuat terhadap pemekaran ini, dengan harapan bahwa pemekaran akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Meskipun dukungan terhadap pembentukan Kabupaten Teluk Aru cukup besar, tantangan utama yang dihadapi adalah pencabutan moratorium pemekaran DOB oleh pemerintah pusat.
Selain itu, perlu dipastikan bahwa pemekaran wilayah ini benar-benar akan membawa manfaat bagi masyarakat setempat, seperti peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, perencanaan yang matang dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mewujudkan Kabupaten Teluk Aru.