Senada dengan itu, Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Efendi, menegaskan bahwa penertiban ini sesuai instruksi Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.
BACA JUGA:Jaga Kelancaran Arus Mudik dan Idulfitri, Karantina Sumsel Gelar Operasi Patuh Karantina
BACA JUGA:Fidyah Wajib Dibayar! Simak Tata Cara, Besaran, dan yang Berhak Menerimanya
Selain merusak estetika kota, reklame dan videotron ilegal juga tidak berkontribusi pada PAD.
“Sudah diberikan teguran, bahkan dua kali. Tapi masih belum diurus izinnya, jadi malam ini kami segel semua yang melanggar. Semua dilakukan sesuai SOP yang telah ditetapkan,” jelas Edwin Efendi.* (ika)