Saat diamankan, pelaku didapati mengalami luka lebam di wajah,” sambung dia.
BACA JUGA:Baznas OKU Renovasi Dua Unit Rumah Warga Miskin di Kota Baturaja
BACA JUGA:Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres OKU Dimutasi
Pihak kepolisian segera membawa pelaku ke Puskesmas Pengandonan untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah kondisinya stabil, pelaku dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kasi Humas.* (len)