Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Pas Lebaran Tidak Kena Denda, Ini Syaratnya

Rabu 02-04-2025,19:05 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kabar gembira datang bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di Sumatra Selatan.

Pemerintah provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengeluarkan kebijakan dispensasi pajak bagi pemilik kendaraan yang masa jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mereka jatuh pada saat cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H, atau Lebaran tahun 2025. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa terbebani oleh sanksi administrasi. Hal ini diungkapkan, Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H Ariswan Naromin.

Dikatakannya, kebijakan dispensasi ini tertuang dalam keputusan bersama antara Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan Kepala PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Tragis! Seorang Pelajar SMK di Prabumulih Tewas tenggelam di Tempat Pemandian Lubuk Guo

BACA JUGA:Salat Eid di Masjid Nur Arafah, Walikota Prabumulih: Di Sini Akan Kita Buat Ikon Masjid Yang Paling Bagus

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa, kendaraan yang jatuh tempo masa pajak pada tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak pada tanggal 8 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda. 

“Namun, jika pemilik kendaraan melakukan pendaftaran setelah tanggal tersebut, tepatnya pada tanggal 9 April 2025, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Karena itu H Ariswan berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak.

Ia mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak tepat waktu.

BACA JUGA:Pulang Dinas, Kanit Provos Polres Prabumulih Sigap Bantu Dua Remaja Korban Lakalantas

BACA JUGA:Salat Eid di Lapangan SMP Muhammadiyah, Ini Harapan Wawako Prabumulih

"Pembayaran bisa dilakukan secara online, melalui samsat keliling, atau dengan mendatangi langsung Samsat terdekat," imbaunya.

Masih kata Ariswan, kebijakan dispensasi ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi Masyarakat.

Dengan adanya kelonggaran dalam pembayaran pajak, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya tanpa merasa terbebani oleh denda. (abu)

Kategori :